![]() |
Anshor Mu'min Gandeng LBH GP Ansor, Peluang Restorative Justice dengan Jusuf Hamka Kian Terbuka
|
MEDIAHALUOLEO.WEB.ID, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta kabar bohong (hoaks) yang mendudukkan Anshor Mu'min di kursi terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Menariknya, sebelum agenda pembacaan eksepsi dimulai, majelis hakim secara resmi menawarkan mekanisme penyelesaian damai atau restorative justice (RJ) antara terdakwa dan pengusaha Jusuf Hamka.
Sebelumnya, selama bergulirnya proses hukum, Anshor Mu'min selalu didampingi kuasa hukum dari Lotus Law Firm & Companion. Namun, pada persidangan kali ini, Anshor memutuskan turut menggandeng LBH GP Ansor ke dalam barisan advokasinya. Langkah strategis ini ditempuh demi mempertebal kekuatan tim hukum di meja hijau, sekaligus memperkuat koordinasi advokasi dan membuka ruang mediasi kekeluargaan yang lebih luas dalam menghadapi pelaporan balik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Tawaran damai dari majelis hakim tersebut langsung disambut positif oleh pihak Anshor Mu'min. Terdakwa menyatakan menerima opsi tersebut untuk ditindaklanjuti pada agenda persidangan berikutnya.
Dalam perkara ini, Anshor Mu'min resmi didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor). Anshor sendiri merupakan figur yang aktif dalam gerakan masyarakat sipil, menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sekaligus saat ini mengemban amanah sebagai jajaran pengurus di PP GP Ansor.
Perwakilan LBH PP GP Ansor, Ali Idrus, membenarkan dinamika persidangan tersebut. Ia menyebut iktikad majelis hakim sejalan dengan semangat keadilan substantif, mengingat kasus ini sejatinya berpangkal dari langkah Anshor yang sebelumnya bertindak sebagai pelapor atas indikasi dugaan korupsi dalam proyek jalan tol.
"Tadi di ruang sidang, sebelum pembacaan eksepsi dibacakan, majelis hakim secara terbuka menawarkan mekanisme restorative justice. Dari pihak terdakwa, kami menyambut baik dan menerima tawaran tersebut untuk dimatangkan pada sidang berikutnya. Kami memandang peluang damai dengan Pak Jusuf Hamka kini semakin terbuka lebar," kata Ali Idrus saat ditemui seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Ali menegaskan, jalur RJ merupakan jalan keluar yang bermartabat bagi kedua belah pihak. Sebagai Sekjend KAKI dan pengurus PP GP Ansor, Anshor bergerak atas kepedulian terhadap akuntabilitas publik. Mengedepankan tabayun dinilai jauh lebih konstruktif ketimbang membiarkan kesalahpahaman berlarut-larut di meja hijau.
"Pak Jusuf Hamka adalah tokoh nasional yang bijak dan selalu mengedepankan musyawarah. Ruang dialog kekeluargaan ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya agar persoalan tuntas tanpa mencederai iklim partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Dengan diterimanya tawaran tersebut, majelis hakim memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menjajaki kesepakatan damai sebelum persidangan melangkah ke pokok pembuktian materi perkara. (mustawa)

