BKN Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta & Hak Pensiun bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

BKN Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta & Hak Pensiun bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta & Hak Pensiun bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta & Hak Pensiun bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur



 

 

 

 

 

MEDIAHALUOLEO.WEB.ID, Jakarta - Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan duka cita atas meninggalnya para korban dalam insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026. Salah satu korban tercatat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, yakni Nurlaela dengan jabatan fungsional Guru Ahli Pertama yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri Pulo Gebang 11, Jakarta Timur. Sebagai bentuk respons cepat, BKN bersama PT Taspen langsung berkoordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh hak ASN yang terdampak dapat terpenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN. 

Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan belasungkawa mewakili seluruh ASN di Indonesia dan memastikan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada ASN yang menjadi korban dalam insiden ini. “Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/04/2026).

Sebagai tindak lanjut konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian Pensiun Janda/Duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas. Selain itu, BKN juga menetapkan bahwa pegawai ASN yang menjadi korban insiden ini memenuhi kriteria untuk diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan negara.

Selain itu, BKN juga memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh berbagai hak kepegawaiannya, diantaranya yakni:
Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun

Santunan kematian akibat kecelakaan kerja

Uang duka

Biaya pemakaman

Bantuan beasiswa bagi ahli waris

Melalui langkah-langkah ini, BKN menunjukkan perannya tidak hanya sebagai pengelola kepegawaian, tetapi juga sebagai institusi yang hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan penghargaan bagi ASN serta keluarganya dalam situasi duka. (Husnie)

NEXT PAGES:


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama