Urgensi Pengesahan UU Perampasan Aset Ditengah Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

Urgensi Pengesahan UU Perampasan Aset Ditengah Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

Urgensi pengesehan UU Perampasan Aset ditengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah, 

 





 

MEDIAHALUOLEO.WEB.ID | Opini - Fenomena yang terjadi pada bangsa hari ini merupakan pelajaran besar terhadap perkembangan negara baik sosial, hukum, politik dan ekonomi. Tak jarang dalam diskusi yang dtiemui di dalam masyarakat, gejolak yang terjadi hari ini merupakan dampak dari sistem tata keloal politik, hukum dan ekonomi yang tidak seimbang dan tidak memihak kepada masyarakat. Di tengah situasi masyarakat harus berhemat dan tercekik secara ekonomi, pejabat publik malah menampilkan dan mempertotonkan sikap yang tidak menghargai masyarakat, lewat kebijakan kenaikan tunjangan DPR, masyarakat kemudian mengambil sikap anarkis sebagai bentuk protes terhadap pemerintah. Disamping itu terdapat isu bahwa gejolak yang terjadi di masyarakat per-hari ini sengaja ditunggangi oleh kelompok-kelompok tertentu untuk menutupi kasus besar dibaliknya, skema pembongkaran kasus mega korupsi tak jarang dalam diskursus konrovesial, ada kelompok tertentu yang sengaja menciptakan konflik horizontal dan menjadikan masyarakat sebagai korban untuk mengalihkan isu terhadap upaya negara untuk mengusut kasus mega korupsi yang melibatkan pejabat negara dan mafia koruptor. Jika memang benar maka apa ang terjadi hari merupakan kompleksitas dari penegakan tindak pidana korupsi.

Korupsi merupakan kejahatan structural yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa, didalam hukum kejahaan ini disebut sebagai kejahaan luar biasa (extra ordinary crime) karena dampak dan kerugian yang diberikan sanga besar. Dalam situasi hari ini, ditengah krisis kepercaaan publik terhadap pemerintah dan penegakan hukum, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi krusial disebabkan adanya realita kerugian negara yang muncul akibat tindak pidana korupsi, kasus korupsi timah merupakan mega-korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara lebih dari Rp 300 triliun. Kerugian ini mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hidup yang mencapai angka Rp 271 triliun. Kasus ini melibatkan banyak tersangka, termasuk sejumlah pengusaha, dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Kemudian Kasus korupsi PT. Pertamina 2025, kasus korupsi yang masih berlangsung yang melibatkan perusahaan minyak dan gas bumi milik negara Indonesia , PT. Pertamina, pada awal tahun 2025. Skandal ini melibatkan pemalsuan BBM bersubsidi dengan BBM non-subsidi, kerugian ang dialami hampir mencapai 1 kuadlirium. Bahkan menurut catatan yang dikeluarkan oleh Badan Transparency International Indonesia (TI Indonesia) yang menunjukkan bahwa Indonesia saat ini berada pada posisi sepertiga negara terkorup di dunia.

Ditengah gejolak masyarakat yang terjadi, genjatan pengusulan dan pengesahan RUU Perampasan Aset ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam menangani aset hasil korupsi. Regulasi saat ini sering kali tidak mampu menjangkau aset yang disembunyikan baik di dalam maupun luar negeri, serta tidak memberikan wewenang yang cukup kepada lembaga penegak hukum untuk melakukan investigasi dan penyitaan secara efektif. Dengan substansi yang lebih jelas dan mekanisme yang lebih tegas, RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses perampasan aset dan mengembalikannya kepada negara. Hal ini sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan memperegas komitmen negara melawan mafia korupsi serta mengurangi insentif bagi tindak pidana serupa di masa depan.

Pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset juga terletak pada upaya untuk memperkuat sistem hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat sering kali merasa skeptis terhadap kemampuan pemerintah dalam menangani korupsi, terutama ketika melihat kasus-kasus besar yang tidak diselesaikan dengan tuntas. Pengesahan RUU ini juga akan memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen serius dalam memberantas korupsi dan memperbaiki sistem hukum yang ada, sejalan dengan misi presiden prabowo unuk memberantas korupsi dan melawan mafia kruptor.

Regulasi RUU Perampasan Aset, yang mengusung konsep unexplained wealth dengan pendekatan in rem, memungkinkan penyitaan aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah oleh tersangka. Pendekatan ini akan memungkinkan perampasan aset tanpa harus tergantung pada proses pidana, menghasilkan langkah preventif dalam pemberantasan korupsi karena menutup pintu bagi pelaku untuk dapat memakai dan mengambil keuntungan dari aset yang didapatkannya dari tindak pidana korupsi tersebut.

Implementasi RUU ini juga akan mewujudkan efisiensi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dengan menerapkan paradigma in rem seperti yang telah diterapkan di negara maju seperti Australia, proses perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses pidana terhadap pelaku. Dalam kasus Surya Darmadi misalnya, apabila RUU Perampasan Aset ini telah disahkan sedari dulu, hal ini memungkinkan dilakukan perampasan aset dengan lebih cepat, mengingat Surya Darmadi sendiri telah menjadi DPO sejak 2019 dan penindakan terhadap asetnya baru dapat dilakukan pada 2023 setelah ia menyerahkan diri di bandara. Padahal dengan diberlakukannya RUU Perampasan Aset seawal mungkin, kerugian yang diterima oleh negara dari tindak korupsi juga dapat diminimalisir dengan lebih efektif dan efisien. 

Pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar sebagai langkah konkrit untuk mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara. Akan tetapi, instrumen ini juga dapat menjadi indikasi kuat terhadap komitmen negara  dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset ini memang merupakan hal yang ihwal dan harus terus diupayakan pengesahannya untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat, menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting yang sangat dinanti-nantikan. Pengesahan RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum di Indonesia, yang tidak hanya menargetkan para pelaku korupsi tetapi juga memperkuat fondasi hukum untuk pencegahan korupsi di masa mendatang. Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan hanya kebutuhan hukum, tetapi juga kebutuhan sosial dan moral untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan. Alfin Mubin Reniwurwarin, S.H. (Arukhun)

NEXT PAGES:


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama