Pertahankan Hak Ulayat Adat Ndoko dan Suku Rangga Lolo Di Nusa Tenggara

Pertahankan Hak Ulayat Adat Ndoko dan Suku Rangga Lolo Di Nusa Tenggara

 

 Perjuangan Hak Ulayat Adat Ndoko dan Suku Rangga Lolo Di Nusa Tenggara Timur.

 

MEDIAHALUOLEO.WEB.ID | Jakarta - Masyarakat hak ulayat Ndoko yang diwakili oleh Rian Hidayat selaku penerima kuasa dari masyarakat Adat Ndoko dan suku Rangga Lolo mendatangi Mahkamah Agung, pada Selasa pagi (17/06/2025).

Tujuannya meminta salinan Putusan nomor 1439K/ Pdt / 1998. Putusan MA ini akan dipergunakan sebagai rujukan oleh penerima kuasa dalam mempertahankan Tanah Adat dari hak Ulayat Ndoko dan suku Rangga Lolo yang sempat diklaim oleh segelintir orang adalah hak Adat mereka.

"Saya mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk Mendapatkan kepastian hukum atas tanah Adat Dari hak Ulayat Saya di Kecamatan Elar, Kelurahan Tiwu Kondo , Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur Sebab para pihak dalam putusan ini melibatkan Pemerintah Daerah dan Pihak ketiga yang mengklaim bahwa itu adalah tanah mereka, untuk saya pelajari lebih lanjut sehingga Duduk perkara dari masalah ini Jelas bahwa tanah yang hari ini berdiri sembilan (9) Instansi pemerintahan itu adalah tanah kami* Tegas Rian saat diwawancarai


Rian juga berharap kedatangannya di Kantor Mahkamah Agung (MA) akan menjadi angin segar bagi persoalan yang selama ini tengah berkecamuk hebat di Kecamatan Elar, Keluaran Tiwu Kondo.


 

Rian juga menerangkan bahwa kedatangannya di Mahkamah Agung (MA) bukanlah akhir dari upaya hukum yang sedang dilakukannya demi mempertahankan Tanah Adatnya "ini adalah Step pertama,  saya akan melakukan beberapa upaya untuk memberikan kejelasan tentang status atas tanah adat ini, dengan mendatangi kementerian terkait dalam hal ini kementerian ATR/ BPN dan beberapa lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam masalah ini " Tegas Riyan. 

Langkah yang dilakukan oleh masyarakat adat Ndoko ini adalah upaya preventif untuk mencegah hal yang tidak di inginkan. Sebab, permasalahan ini telah mengakibatkan Penyegelan kantor kelurahan. Riyan juga berharap bahwa langkah - langkah yang dia lakukan ini di sambut baik oleh pemerintah daerah, apa yang dia perjuangkan adalah bukan hanya masalah hidup dan masyarakat adat semata tetapi juga 9 bangunan pemerintah yang berdiri di atas tanah tersebut "Saya berharap langkah ini disambut baik oleh pemerintah daerah sehingga tidak akan ada lagi pelumpuhan fasilitas publik seperti yang kita alami sebelumnya yang secara langsung berakibat pada pelayanan publik terhadap urusan masyarakat" Tutup Rian. (Arukhun)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama