MEDIAHALUOLEO.WEB.ID | Jakarta — Kasus korupsi di Indonesia kerap menimbulkan ironi, pelaku mungkin dipenjara, namun aset yang dikorupsi justru masih bisa dinikmati oleh keluarganya. Situasi inilah yang membuat wacana RUU Perampasan Aset mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Praktisi hukum Rahmat Aminudin, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum di Jakarta Barat, menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut. Menurutnya, aturan ini bukan hanya solusi jangka pendek, melainkan strategi fundamental untuk memberantas korupsi secara menyeluruh.
> “Kita harus akui, hukuman penjara saja tidak cukup. Banyak koruptor setelah keluar penjara masih bisa hidup mewah karena aset hasil kejahatan tetap utuh. Ini tidak menimbulkan efek jera. Dengan RUU ini, negara bisa langsung menyita aset haram itu sehingga pelaku benar-benar merasakan konsekuensinya,” ujar Rahmat.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama perampasan aset bukanlah untuk menghukum semata, tetapi mengembalikan kerugian negara agar bisa digunakan untuk kepentingan rakyat.
> “Uang hasil kejahatan itu seharusnya dikembalikan ke kas negara. Bisa dipakai untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur. Jangan sampai rakyat menanggung beban, sementara koruptor masih bisa tersenyum dengan harta yang disembunyikan,” katanya.
Lebih lanjut, Rahmat menyoroti bahwa pengesahan RUU ini akan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku tindak pidana. Ia menyebut banyak kasus di mana proses hukum hanya fokus pada vonis pidana, sementara aset tidak tersentuh karena alasan administratif.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengawasan publik agar aturan ini tidak disalahgunakan.
> “RUU ini progresif, tapi juga rawan disalahgunakan. Maka, transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Perampasan aset harus melalui proses pengadilan terbuka, sehingga publik bisa ikut mengawasi,” tegasnya.
Rahmat menilai, jika RUU ini benar-benar disahkan, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah pemberantasan korupsi.
> “Ini adalah solusi efektif. Bukan hanya sekadar menghukum orang, tapi juga memutus rantai kejahatan. Kalau koruptor tahu bahwa hasil kejahatannya tidak bisa dinikmati, maka akan ada pertimbangan besar sebelum mereka nekat melakukan korupsi,” ujarnya.
Ia berharap DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU tersebut tanpa ada tarik-menarik kepentingan.
“Korupsi adalah musuh bersama. RUU Perampasan Aset harus dilihat sebagai investasi hukum jangka panjang untuk bangsa ini. Kalau kita serius, masa depan Indonesia akan lebih bersih dan adil,” pungkas Rahmat. (Ast)
