MEDIAHALUOLEO.WEB.ID | Jakarta - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyamaan Persepsi dan Pemahaman Terkait Konsepsi, Filosofi, Regulasi, dan Implementasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)”. Kegiatan tersebut berlangsung di Command Center BSKDN pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjelaskan, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat peran BUMD sebagai pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyedia layanan publik berkualitas. Dia menekankan, BUMD tidak boleh dipandang hanya sebagai entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan semata. Lebih dari itu, BUMD memiliki tanggung jawab besar sebagai agen pembangunan daerah yang berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan menyediakan layanan publik yang lebih baik.
Tidak hanya itu, Yusharto mengatakan, penguatan BUMD sangat penting untuk mendorong kemandirian fiskal daerah. Kendati demikian, dalam praktiknya, banyak BUMD yang potensinya belum tergali optimal akibat lemahnya tata kelola, rendahnya inovasi, serta perbedaan persepsi dalam memahami fungsi dan filosofi pendiriannya.
"Untuk itu penting menyamakan persepsi bagaimana mengelola BUMD secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah," ungkap Yusharto.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Utama DPD RI Reydonnyzar Moenek dalam paparannya mengajak seluruh peserta untuk melakukan refleksi kritis terhadap kondisi aktual BUMD. Hal ini baik dari sisi regulasi maupun praktik lapangan.
Dia mengatakan, BUMD menghadapi berbagai dinamika yang perlu segera disikapi. Menurutnya, masih ada kesenjangan pemahaman yang cukup mendasar terkait apa itu BUMD dan bagaimana seharusnya dikelola. “Ada persepsi, ada pemahaman (terkait BUMD), benarkah kita punya persepsi pemahaman apa itu BUMD?” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya memahami dinamika pengelolaan BUMD secara lebih mendalam dengan pendekatan verstehen yaitu cara untuk memahami fenomena secara menyeluruh, termasuk dari aspek filosofis dan regulatif. Menurutnya, banyak pihak yang mampu menjalankan regulasi, tetapi tidak memahami esensi filosofis pendirian BUMD, yaitu demi kesejahteraan masyarakat.
Salah satu dinamika yang kerap mencuat adalah dalam hal penunjukan unsur pimpinan, seperti komisaris, yang dinilai masih perlu lebih mengedepankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Dalam hal ini, Reydonnyzar menegaskan pentingnya menjunjung asas netralitas serta menjauhkan potensi konflik kepentingan. “Misalnya ada yang mengangkat komisaris yang masih memiliki kekerabatan, saya menyusun Permendagri bahwa ada aturan dilarang ada ikatan semenda,” tegasnya.
Menurutnya, FGD ini menjadi ajang untuk membahas tantangan dan peluang BUMD di masa depan. Selain itu juga untuk menyusun langkah konkret dalam mengoptimalkan peran BUMD sebagai instrumen kebijakan pembangunan daerah yang strategis. (Arief)